
Dosen dalam dunia akademik memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma dan seiring dengan hal tersebut, dosen akan menghasilkan berbagai karya. Karya ini tentu perlu dilindungi dengan didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dikhususkan oleh dosen. Melainkan untuk semua pihak masyarakat. Termasuk mahasiswa yang melakukan hasil penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi.
Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya. Hak paten juga memiliki berbagai fungsi penting terutama di lini bisnis, antara lain: sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, mengurangi plagiarisme, dan menghindari eksploitasi karya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hasil riset yang dihasilkan oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) berhasil mendapatkan pelindungan atas (Paten) Hak Kekayaan Intelektual. Dengan Hak Kekayaan Intelektual (Paten), ada sejumlah manfaat yang akan diperoleh inventor dan masyarakat. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat (LPPM-UISSULA) Dr. Henny Pratiwi Adi, ST., MT., mengatakan bahwa pelindungan HKI di antaranya adalah sebagai bentuk penghargaan karya intelektual dari seseorang. “Menghargai karya intelektual orang lain itu adalah bagian atau latar belakang perlindungan kekayaan intelektual,”
Lebih lanjut Dr. Henny Pratiwi Adi, ST., MT., mengatakan, HKI juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dipetik hasilnya dan dapat menjadi sumber pendapatan pemiliknya. “Kekayaan intelektual ini bisa dieksploitasi, eksploitasi ini dalam artian positif, semaksimal mungkin oleh pemiliknya. Kemudian bagaimana nilai ekonomi ini dimunculkan semaksimal mungkin sehingga pemiliknya dan masyarakat luas ini menjadi sejahtera “. Perolehan HKI dapat meningkatkan motivasi para pencipta, inventor, kreator, dan dunia usaha. Selain sebagai bentuk penghargaan serta apresiasi atas karya yang telah dibuat, HKI juga dinilai dapat meningkatkan dunia usaha.
Bertepatan dengan pembukaan kegiatan pendampingan penulisan artikel internasional bereputasi (Senin, 13 November 2023) Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, SH., MH. menyerahkan 5 (lima) sertifikat Paten HKI kepada para inventor (dosen dan masyarakat). Adapun Paten sederhana UMKM tersebut adalah:
- Detergen Cair Antinajis Mughallazah (IDS000005805), inventor: Dwi Endah Kusumawati, S.Si., M.Si.; dan Dina Fatmawati, S.Si., M.Sc.
- Komposisi Kandungan Herbal Untuk Meningkatkan Produktivitas Penangkaran Pada Burung Perkutut (Geopelia striata) (IDS000006297), inventor:Sarwono, Abdurrohim, S.Psi., M.Si, Prof. Dr. Heru Sulistyo, SE, M.Si, Dr. H. Asyhari, SE, MM, dan Dr. Siti Thomas Zulaikhah, SKM, M.Kes
- Komposisi Pupuk Organik Padat Untuk Mengembalikan Kesuburan Pada Tanah (IDS000005993), inventor: Paimin, Supriyadi, Dr. H. Asyhari, SE, MM, . Prof. Dr. Heru Sulistyo, SE, M.Si, dan Abdurrohim, S.Psi., M.Si.
- Proses Isolasi Senyawa Stigmasterol, Β Sitosterol, Dan 1-Heksanol Dari Buah Parijoto (Medinilla speciosa Blume) (IDS000006455), inventor: Rina Wijayanti, M.Sc.
- Formula Sediaan Dengan Kandungan Serbuk Jamur Tiram Putih (Pleurotus Ostreatus) Sebagai Suplemen Vitamin D (IDS000006298), inventor: Dr. Atina Hussaana, M.Si., Apt..
Pada kesempatan tersebut Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, SH., MH. mengatakan dalam sambutannya bahwa peran penting hak kekayaan intelektual (HKI) di perguruan tinggi menjadi wujud perlindungan terhadap kekayaan intelektual civitas academica yang harus didukung, difasilitasi dan dipermudah. Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. H. Gunarto, SH., MH juga menyebutkan hak kekayaan intelektual dapat meningkatkan kredibilitas dan citra lembaga penelitian dan perguruan tinggi, serta berpotensi meningkatkan kewirausahaan bagi peneliti dan institusinya. Kekayaan intelektual, khususnya paten, dapat menjadi sumber inspirasi riset yang bernilai komersial.