Pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset dan mengembangkan institusinya. Pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar para pengajar, peneliti, dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.
Perlindungan hak kekayaan intelektual untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah. Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspek pendaftaran saja namun juga harus ditingkatkan pada aspek pemanfaatan. Pemanfaatan kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi berbagai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja.
Sekait hal tersebut, selama dua hari yaitu tanggal 26 – 27 September 2022 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadakan program bertajuk Workshop Penyelesaian Permohonan Paten dengan menghadirkan 6 (enam) narasumber pemeriksa pengajuan paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Kegiatan workshop dibuka oleh Wakil Rektor I Unissula, Andre Sugiyono ST MT Ph.D, yang mewakili Rektor Unissula yang menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini diharapkan akan semakin mendorong semangat para civitas academika untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan luaran paten atau hak kekayaan intelektual (HKI) yang lain.
Dalam sambutannya, Kepala LPPM Unissula Dr Henny Pratiwi Adi ST MT melaporkan bahwa selama dua tahun terakhir ini terdapat 22 pemohon (inventor) paten dari dosen Unissula yang perlu pendampingan dalam pengajuan paten. Kegiatan workshop ini bertujuan untuk menyempurnakan permohonan paten yang sudah dilakukan pemeriksaan substantif tahap awal oleh para pemeriksa agar kelengkapan permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para inventor untuk menunjang perkembangan inovasi dengan cara memaksimalkan pemanfaatan informasi permohonan paten yang telah dipublikasi.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu baik melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Terdapat dua jenis paten, yaitu (1) Paten diberikan untuk invensi yang benar-benar baru, sementara (2) paten sederhana dapat diberikan untuk invensi hasil pengembangan produk atau proses yang telah ada. Yang dimaksud invensi adalah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik.

Adapun target kegiatan ini, menurut Kabid. Bidang HKI UNISSULA (Bagus Satrio Waluyo Poetro, S.Kom., M.CS.) adalah permohonan paten dapat granted menjadi capaian tertinggi dengan mendapatkan sertifikat paten.
